Sunday, March 13, 2016

Pengertian & Teori Siyasah Syar'iyyah

Dalam islam aktivitas politik disebut dengan Siyasah Syar'iyyah, berikut ini penjelasan selengkapnya. 

Fiqih Siyasah Syar'iyyah

Siyasah Syar’iyyah, menurut batasan Ahmad Fathi Bahansi adalah pengaturan kemaslahatan manusia berdasarkan syara’.[1]Siyasah Syar’iyyah merupakan otoritas pemerintah untuk membuat kebijakan yang dikehendaki kemaslahatan, melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama, meskipun tidak ada dalil tertentu (yang mengaturnya).[2]Dalam arti seseorang yang menjadi wakil rakyat diharuskan untuk membuat kebijakan melalui ijtihad, dikarenakan ijtihad merupakan suatu hal yang penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. hal ini dikarenakan karena ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah ayat-ayatnya terbatas kuantitasnya dan tidak mungkin bertambah lagi, sementara persoalan-persoalan baru yang dihadapi manusia terus bermunculan seiring dengan perkembangan zaman, maka diperlukan ijtihad untuk mencari ketetapan hukumnya yang belum ditemukan ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.[3]

Yang menjadi hakikat dari siyasah syar’iyyah yaitu bahwa siyasah syar’iyyah berhubungan dengan pengurusan dan pengaturan kehidupan manusia, pengaturan tersebut dilakukan oleh pemegang kekuasaan, dimana bertujuan untuk menciptakan kemasalahatan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam Islam pemerintahan adalah amanat yaitu amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Sebagai manusia yang sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, laki-laki dan perempuan diperintahkan oleh Tuhan untuk saling bekerja sama, bahu membahu dan saling mendukung dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar demi menciptakan tatanan dunia yang baik, benar dan indah dalam ridha Allah.[4]

Dalam Islam lembaga yang mempunyai tugas mengatur kehidupan masyarakat disebut dengan Ahl al-hall wa al-‘aqd,sedangkan dalam hukum positif di Indonesia disebut dengan dewan perwakilan rakyat atau dikenal dengan nama lembaga legislatif.Lembaga ini bertugas untuk membentuk suatu hukum yang akan diberlakukan di dalam masyarakat demi kemaslahatan. Karena menetapkan syariat sebenarnya hanyalah wewenang Allah SWT, maka wewenang dan tugas lembaga legislatif hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber syariat dan menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, undang-undang dan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga legislatif harus mengikuti ketentuan-ketentuan syariah.[5]

Menurut Al-mawardi lembaga legislatif dalam Islam mempunyai wewenang yaitu, mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat, membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-qur’an dan Sunnah, tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijakan, serta mengawasi jalannya pemerintahan.[6]




[1] A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 1.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008), hlm. 20.
[3]Ridwan HR, Fiqh Politik Gagasan, Harapan, dan Kenyataan (Yogyakarta: FH UII Press, 2007), hlm. 97.
[4] Badriyah Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001), hlm. 30.
[5] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 137-138.
[6] A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 76.

Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon