Istilah
pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange
dan market. Sementara istilah
modal sering digunakan dengan istilah efek, securities,
dan stock. Pasar modal menurut Undang
– undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat (12) adalah adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pengertian Pasar Modal Menurut Para Pakar
Menurut
beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk
utang ataupun modal sendiri (Tjipto Darmadji,dkk :2000).
Sedangkan menurut
Dahlan Siamat(2004:249), dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat yang
terorganisasi dimana efek – efek diperdagangkan yang disebut Bursa efek.
Sedangkan menurut arti luas pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang
mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang,
yaitu jangka waktu satu tahun keatas.
Selain itu
juga ada pengertian yang lain yaitu, Pasar modal adalah suatu lembaga yang
mengatur jalannya perdagangan saham. Pasar modal juga sebagai perantara
pihak-pihak yang saling berinteraksi dalam perdagangan saham. Sedangkan menurut
Y.Sri Susilo,dkk; pasar modal (capital
market) adalah pasar keuangan untuk dana – dana jangka panjang dan
merupakan pasar yang konkret (Y.Sri Susilo, 2000:189).
Hal ini juga diperkuat dengan Kepres no. 60 tahun 1998 pasar
modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran dan
permintaan jangka panjang dalam bentuk
efek.
Menurut Kasmir (2008:208) Pasar modal dalam arti sempit
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti
luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan
penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau
bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada
seperti sarana elektronik.
Dengan demikian, pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal ( emiten), sehingga
mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli ( investor ) adalah pihak yang ingin
membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon