Thursday, December 29, 2016

Pengertian Pasar Modal (Definisi Menurut Para Ahli)

Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara istilah modal sering digunakan dengan istilah efek, securities, dan stock. Pasar modal menurut Undang – undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 ayat (12) adalah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Pakar 

Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri (Tjipto Darmadji,dkk :2000). 

Sedangkan menurut Dahlan Siamat(2004:249), dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek – efek diperdagangkan yang disebut Bursa efek. Sedangkan menurut arti luas pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka waktu satu tahun keatas.

Selain itu juga ada pengertian yang lain yaitu, Pasar modal adalah suatu lembaga yang mengatur jalannya perdagangan saham. Pasar modal juga sebagai perantara pihak-pihak yang saling berinteraksi dalam perdagangan saham. Sedangkan menurut Y.Sri Susilo,dkk; pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana – dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret (Y.Sri Susilo, 2000:189).

Hal ini juga diperkuat dengan Kepres no. 60 tahun 1998 pasar modal adalah bursa yang merupakan sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan  jangka panjang dalam bentuk efek.

Menurut Kasmir (2008:208) Pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronik.


Dengan demikian, pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal ( emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli ( investor ) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon