Saturday, December 2, 2017

Konflik Politik di Papua (Analisis Konflik Kepentingan Freeport vs Indonesia)

PENDAHULUAN

Papua merupakan salah satu diantara 33 provinsi di Indonesia yang juga kaya akan hasil tambang yang tersembunyi. Banyak perusahaan-perusahaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang mempunyai saham di pertambangan di papua ini. Hasil yang mereka peroleh juga sangat sebanding dengan modal yang mereka keluarkan dan malah hasilnya akan menjadi lebih besar. Banyak perusahaan-perusahaan luar negeri yang menanamkan modalnya ke Indonesia karena Indonesia ini memang sangat kaya akan sumber daya alamnya. Indonesia juga kaya akan berbagai macam rempah-rempah. Sejak tahun 1967 PT Freeport sudah menjalin kerjasama dengan Indonesia mengenai pertambangan yang ada di daerah Papua. Kasus yang terjadi antara Indonesia dengan PT Freeport ini merupakan kasus yang disebabkan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan untuk pribadi atau kelompok karena perusahaan PT Freeport ini merupakan perusahaan pertambangan yang besar. Saat ini PT Freeport sedang mencoba membujuk Indonesia untuk memperpanjang kontraknya yang habis pada tahun 2021 nanti. Dan ini memicu perdebatan antara berbagai pihak karena soal perpanjangan kontrak ini membuat beberapa kasus yang diduga merembet kepada kasus korupsi. Dan saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan sedang menyelidiki kebenaran hal tersebut. Pada tahun ini permasalahan dengan PT Freeport mulai mencuat ke ranah public disebabkan oleh beredarnya suatu rekaman yang membuktikan beberapa oknum ingin mengambil keuntungan pribadi dari kerjasama pertambangan ini.


Latar Belakang Terjadinya Konflik 

Indonesia ini sangat kaya akan sumber daya alam. Kekayaan alamnya melimpah ruah mulai dari sabang sampai merauke. Mempunyai hutan yang beribu-ribu hektar luasnya dan itu menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Indonesia juga kaya akan berbagai macam rempah-rempah. Tidak heran jika Indonesia ini banyak mengekspor rempah-rempah keluar negeri Indonesia. Tidak kalah lagi dengan sumber daya alam tambangnya. Dibawah tanah Negara Indonesia ini tersimpan berbagai macam hasil tambang. Banyak pengusaha-pengusaha yang sukses jika begelut dibidang usaha pertambangan di Indonesia ini. Negara Indonesia yang dilalui oleh garis Khatulistiwa ini membuat Negara Indonesia menjadi subur.

Papua merupakan salah satu diantara 33 provinsi di Indonesia yang juga kaya akan hasil tambang yang tersembunyi. Banyak perusahaan-perusahaan baik dalam negeri maupun dari luar negeri yang mempunyai saham di pertambangan di papua ini. Hasil yang mereka peroleh juga sangat sebanding dengan modal yang mereka keluarkan dan malah hasilnya akan menjadi lebih besar. Banyak perusahaan-perusahaan luar negeri yang menanamkan modalnya ke Indonesia karena Indonesia ini memang sangat kaya akan sumber daya alamnya.

Salah satu perusahaan luar negeri terbesar yang mengelola pertambangan di papua ini yakni PT Freeport. Perusahaan ini mempunyai kontrak dengan Indonesia sejak tahun 1967 silam. Pada awal periode pemerintahan Soeharto, Indonesia ini mengalami perekonomian yang kurang baik. Akhirnya Soeharto segera mengambil kebijakan yang nyata untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).

Teori - Teori Konflik

Werh dan Bartos (2003: 67-68) juga memberi teknik pemetaan konflik, yaitu:

Specify the context, yang menelusuri informasi mengenai sejarah konflik dan bentuk fisik dan tata organisasi yang berkonflik. Konflik tidak muncul di ruang hampa, bisa muncul dalam konteks politik Negara, keluarga, perusahaan, dan komunitas etnis dan agama.

Indentify the parties, menemukan siapa sajakah yang menjadi pihak-pihak yang berkonflik. Pihak utama berkonflik adalah mereka yang menggnakan perilaku dan tindakan koreesif dan memiliki arah kepentingan dari hasil konflik. Pihak konflik sekunder memiliki kepentingan tidak langsung terhadap hasil konflik. Pihak ketiga adalah actor yang netral dan bersedia mendorong proses resolusi konflik.

Separate causes from consequences, seorang peneliti perlu memisahkan apa yang menjadi sebab akar konflik dan sebab-sebab sampingan dari konflik. Seperti

sebab konflik dari suami istri adalah masalah ekonomi, dan akibat konflik adalah saling menyalahkan atau menyesali keputusan menikah.

Separate goals from interest goals, adalah sasaran selama konflik, lebih spesifik. Misalnya tujuan salah satu pihak selama konflik adalah meminta lawannya menyerahkan senjata sehingga tidak perlu ada kekerasan lagi. Seperti permintaan Indonesia kepada kelompok separatis GAM di Aceh. SIRA meminta referendum pada pemerintah Indonesia, bisa dinilai sebagai tujuan. Sedangkan kepentingan adalah konsekuensi secara keseluruhan yang diinginkan dari hasil konflik oleh seluruh pihak yang terlibat. Misalnya GAM berkepentingan untuk merdeka setelah konflik dengan pemerintah Indonesia.

Understand the dynamics, dinamika adalah perkembangan situasi-situasi yang dibentuk oleh berbagai model tindakan para pihak berkonflik.
Search for positive functions, adalah menemukan bentuk-bentuk perilaku yang memungkinkan konflik bisa mengarah pada penyelesaiannya.
Understand the regulation potential, bagaimana aturan legal seperti undang-undang bisa mengintervensi atau menggawangi proses konflik.


Sejarah Kasus Freeport di INDONESIA

Indonesia ini kaya akan hasil petambangannya dan warga Negara Indonesia ini kurang mengetahui itu. Pada awal ditemukannya pertambangan ini adalah yakni pada masa penjajahan Belanda silam. Lembaga Geografi Kerajaan Belanda atau yang disebut KNAG ini menjalankan ekspedisi pertama mereka di wilayah Papua dan Johan Carstensz ini berhasil membuat catatan tentang pegunungan salju di Papua. Di tulis dalam catatannya tersebut di dalam pulau Papua ini terdapat gunung yang dilapisi salju berkilau dibagian-bagiannya. Banyak orang yang tidak percaya atau bahkan menertawakan catatan carstenzs ini. Akhirnya pada tahun 1930 seorang pegawai minyak di NNGPM yang bernama Colija dan Dozy merencanakan sebuah ekspedisi untuk mencapai puncak gunung di Papua itu yang terdapat di dalam buku catatan Carstensz. Dan dari ekspidisi inilah menjadi awal pembukaan pertambangan di daerah Papua. Pada tahun 1936 inilah Jean Jacques Dozy pegawai minyak di NNGPM ini menemukan cadangan Ertsberg (gunung bijih). Dan dalam perjalanannya Jean Jacques Dozy ini bertemu dengan Jan Van Gruisen yakni seorang Managing Director Perusahaan Oost Maatchappiji yang mengeksplor batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara. Dozy memberitahukan kepada Van Gruisen bahwa ia menemukan gunung bijih Ertsberg yang akan dilakukan penilaian. Lalu Van Gruisen ini bertemu dengan Forbes Wilson yakni kepala eksplorasi Perusahaan Freeport Sulphur Company yang mengeksplor tambang belerang di bawah laut. Van Gruisen memberitahukan kepada Wilson bahwa telah ditemukan gunung bijih tersebut dan akhirnya Wilson bersedia mendanai panilaian gunung bijih Etrsberg tersebut atsa saran Van Gruisen.

Setelah merdeka pada awal periode pemerintahan Soeharto, Indonesia ini mengalami perekonomian yang kurang baik. Akhirnya Soeharto segera mengambil kebijakan yang nyata untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967). Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne William melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada jaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.

Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika. Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam perjanjian Renville.

KASUS KETUA DPR SETYA NOVANTO & PT FREEPORT (PAPA MINTA SAHAM)

Kasus pelanggaran kode etik oleh ketua DPR RI ini mencuat ke publik sejak tersebarnya suatu rekaman yang diduga itu adalah rekaman pertemuan antara ketua DPR RI yakni Setya Novanto beserta dengan seorang pengusaha migas yang bernama Muhammad Reza Chalid dan juga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin di Pasific Place 8 Juni 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut Setya Novanto menjanjikan bisa membantu perpanjangan kontrak Freeport di Papua yang berakhir pada 2021. Imbalannya, ia meminta 20 persen saham untuk presiden dan wakil presiden. Dia sendiri meminta 49 persen saham Pembangkit Listrik Tenaga Air Urumuka di Paniai, Papua.

Pertemuan tersebut mencuat ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyerahkan transkrip pembicaraan pertemuan Setya Novanto itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Diduga rekaman ini sengaja direkam oleh Presiden Direktur dari PT Freeport yakni Maroef Sjamsuddin untuk bukti pribadinya saja dan ternyata rekaman ini bocor dan terpublikasikan. Dalam rekaman tersebut mereka sedang membahas tentang kelanjutan proyek PT Freeport dan dalam rekaman tersebut Ketua DPR RI ini mencatutkan nama Presiden Jokowi dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negoisasi mereka. Dalam rekaman saya dengarkan tersebut, Ketua DPR RI yakni Setya Novanto memang melanggar kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang terdapat di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015. Menurut pendapat saya, Ketua DPR RI Setya Novanto ini suah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 ini. Yang pertama adalah pada pasal 3 yakni mengenai integritas yang isinya pada ayat 1 : anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, pada ayat, pada ayat 2 : anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku, pada ayat 3 : anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia, pada ayat 4 : anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR, pada ayat 5 : anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut saya, dalam pasal ini Setya Novanto sudah melanggar ayat 1, 2, 4 dan jika benar ia menerima suap dari PT Freeport maka ia juga bisa melanggar ayat 5. Yang kedua adalah pasal 4 yakni mengenai hubungan mitra kerja yang isinya pada ayat 1 : anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja, pada ayat 2 : anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pelaporan DPR RI Setya Novanto ke Mahmakah Kehormatan Dewan oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melaporkan ketua DPRI RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dasar bahwa Setya Novanto ini telah melanggar kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rekaman yang di dapatkannya dari Presiden Direktur PT Freeport yakni Maroef Sjamsuddin. Maroef Sjamsuddin ini dengan sembunyi-sembunyi merekam pembicaraannya bersama Ketua DPR RI Setya Novanto dan Pengusaha Migas Muhammad Reza Chalid saat mereka mengadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan kontrak PT Freeport di Indonesia. Dalam pertemuan itu Ketua DPR RI dapat menyanggupi perpanjangan kontrak PT Freeport dan bisa menegoisasi dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Setya Novanto meminta saham kepada PT Freeport  agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut. Berikut merupakan poin-poin laporan Menteri ESDM kepada MKD :

Sdr Setya Novanto (SN), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor anggota A-300, Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Fraksi Partai Golkar, yang pada saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI, bersama dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama M Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, antara jam 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, SN menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. SN tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Keterangan di atas saya peroleh dari Pimpinan PTFI, karena sejak saya menjabat sebagai Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, saya meminta kepada pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan Pemangku Kepentingan Utama, untuk menjaga agar keputusan apa pun diambil secara transparan, mengutamakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan pribadi.

Saya berpendapat, seorang Pimpinan DPR yang terhormat menjanjikan suatu keputusan kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik, adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lenih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas.

Saya melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada MKD karena saya percaya pada proses institusional dan konstitusional. Saya dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan besar. lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang profesional demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam UU 17/2014 Pasal 119.
Sebagai Menteri ESDM yang diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan penataan sektor energi dan sumber daya mineral, saya berkepentingan untukk membersihkan praktik pemburu rente, yang menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi, yang telah merusak tatanan industri, iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional.

Menurut Wakil Ketua DPR RI yakni Fadli Zon laporan Menteri ESDM Sudirman Said ini merupakan wujud pelemahan lembaga legislatif dan juga menurutnya laporan yang diberikannya kepada MKD itu tidah sah atau ilegal karena dalam ketentuan perundang-undangan yang dapat melapor kepada MKD itu adalah anggota, pimpinan dewan dan masyarakat. Menurut Forum Praktisi Hukum Jakarta (FPHJ) dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menyebut seluruh proses terkait kasus Setya Novanto di MKD harus dihentikan karena bukti rekaman yang diserahkan Sudirman Said itu ilegal. Menurut ketua dari FKHK yakni Victor Santoso Tandiasa, Sudirman Said ini sudah melanggar Undang-Undang karena melakukan penyadapan terhadap anggota Dewan dan menurutnya juga penyadapan yang dilakukan oleh Sudirman Said ini hanya akan membuat tatanan legislatif dan eksekutif menjadi kacau, karena semua orang bisa saja jadi saling sadap-sadapan.

Dan sedangkan menurut Surahman Hidayat selaku ketua MKD laporan dari Sudirman Said ini tidak baik. Menurutnya ada dua hal yang memerlukan opini pakar hukum terlebih dahulu. Yang pertama adalah aduan pelanggaran etika anggota dewan, menurut MKD hanya bisa disampaikan oleh masyarakat secara perorangan, anggota dan pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan dewan sedangkan Sudirman Said datang ke MKD bukan sebagai individu-perorangan tetapi sebagai menteri ESDM dan dalam laporan tersebut ia menggunakan surat kop menteri. Perihal yang kedua adalah mengenai laporan dugaan upaya Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport tersebut, belum bisa dibahas di MKD karena data yang disampaikan Sudirman Said belum bisa diverifikasi. Awalnya Sudirman Said datang dengan beberapa lembar transkrip rekaman, lalu dua hari kemudian datang membawa flashdisk. Tapi pembicaraan di flashdisk itu hanya 11.38 menit padahal tertulis di laporan panjang pembicaraan total 120 menit jadi MKD pun mempertanyakan sisa rekaman sekitar 100 menit itu.

HASIL ANALISIS 

Menurut saya, kasus ini perlu ditindak lanjuti dengan teliti karena ini menyangkut aset sumber daya alam Indonesia. PT Freeport ini merupakan perusahaan yang terbesar di Indonesia dan juga di dunia dan pastinya mereka juga tidak akan ragu memberikan dana yang lebih untuk supaya kontrak mereka dapat diperpanjang lagi.

Setya Novanto sebagai ketua DPR RI seharusnya lebih bisa menjaga etikanya saat berhubungan dengan mitra kerja apalagi dengan perusahaan swasta, jangan sampai menimbulkan prasangka-prasangka buruk terhadapnya. Dan juga saat ia berada dalam pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Direktur PT Freeport dan juga pengusaha perusahaan migas seharusnya ia tidak perlu menegoisasi seperti itu karena ia tidak memiliki andil untuk mencatut nama Presiden dan Wakl Presiden ke dalam negoisasi mereka dan juga ia tidak mempunyai andil untuk meminta saham kepada PT Freeport seperti yang dijelaskan di atas tadi. Jika hal ini di setujui oleh Presiden Direktur PT Freeport maka ia bisa dikatakan melakukan hal yang bersifat korupsi. Karena ia memanfaatkan peluang dari negoisasi ini untuk keuntungan dirinya. Dan jika benar seperti itu maka ia bisa dikatakan sangat melanggar kode etik pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015. Pada kasus Donald Trump juga ia dikatakan melanggar beberapa kode etik pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 dan tindakannya itu sangat mempermalukan martabat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengenai laporan Menteri ESDM terhadap Ketua DPR RI kepada MKD ini juga perlu ditinjau kembali. Karena ada beberapa pelaporan yang kurang dibuka oleh Meteri ESDM tersebut. Dan tindakan penyadapan tersebut menurut saya tidak sepenuhnya buruk karena pada dasarnya Menteri ESDM kita sejak awal meminta kepada Presiden Direktur PT Freeport supaya tidak lost contact dengannya dan juga ia meminta bahwa semua putusan-putusan yang diambil saat bertemu dengan berbagai orang yang bekerja sama dengan PT Freeport supaya direkam agar tidak Menteri ESDM tau segalanya dan supaya tidaka ada atau menjauhkan dari orang-orang yang mau mengambil kesempatan untuk keuntungan dirinya sendiri. Kabar terbaru dari Menteri ESDM ia mengemukakan bahwa dirinya sudah tidak ada urusan dengan Setya Novanto sejak ia melaporkan kasus tersebut kepada MKD.

KESIMPULAN

PT Freeport ini sudah sejak lama bekerjasama dengan Negara Indonesia sejak tahun 1967 lalu kontraknya habis. Dan pada periode pemerintahan Soeharto saat Indonesia sedang krisis ekonomi dan PT Freeport melihat peluang tersebut maka PT Freeport mengajukan kontrak kerjasama pertambangan kembali PT Freeport dengan Indonesia dan kerjasama itu berlangsung sampai sekarang. Tapi semakin kesini PT Freeport ini merugikan Indonesia dari aspek pengeksplorannya, aspek lingkungannya, dan lain-lain. Saat ini PT Freeport sedang mencoba membujuk Indonesia untuk memperpanjang kontraknya yang habis pada tahun 2021 nanti. Dan ini memicu perdebatan antara berbagai pihak karena soal perpanjangan kontrak ini membuat beberapa kasus yang diduga merembet kepada kasus korupsi. Dan saat ini MKD sedang menyelidiki kebenaran hal tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Sihaloho,Markus.J. 2015. Ini 6 Point Laporan Menteri ESDM ke Majelis Kehormatan DPR. [serial online]. http://www.beritasatu.com/nasional/322709-ini-6-poin-laporan-menteri-esdm-ke-majelis-kehormatan-dpr.html. [11 Desember 2015]

Adt. 2015. Pelaporan Menteri ESDM Terkait Setnov, Fadli Zon : Upaya Pelemahan Legislatif. [serial online]. http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/11/30/49061/0/25/Pelaporan-Menteri-ESDM-Terkait-Setnov-Fadli-Zon-Upaya-Pelemahan-Legislatif. [11 Desember 2015]

Hidayat,rafki. 2015. MKD Anggap Pengaduan Soal Setya Novanto “Kurang Laik”. [serial online]. http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/11/151123_indonesia_mkd_setyanovanto. [11 Desember 2015]

Admin. 2015. Ini Pasal Kode Etik yang Diduga Dilanggar Novanto-Fadli Dkk. [serial online]. http://www.pejabatpublik.com/wp/ini-pasal-kode-etik-yang-diduga-dilanggar-novanto-fadli-zon-dkk/. [11 Desember 2015]

Fid. 2015. Ketua DPR Bongkar Tujuan Buruk PT Freeport Indonesia. [serial online]. http://news.okezone.com/read/2015/11/17/337/1250989/ketua-dpr-bongkar-tujuan-buruk-pt-freeport-indonesia. [11 Desember 2015]

Susan, Novri. 2010. Pengantar Sosiologi Konflik Dan Isu-Isu Konflik Kontemporer. Jakarta: Kencana

Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon