Teori Politik - Melvin I. Urofsky guru besar sejarah dan kebijakan publik di Virginia Commonwealth University mengemukakan ada 11 (sebelas) prinsip yang harus ada dalam menciptakan sebuah pemerintahan yang demokratis, berikut ini diantaranya :
Sebuah negara harus memiliki konstitusi atau undang - undang. Melalui undang - undang, sebuah pemerintahan bisa diatur karena memuat aturan kewenangan lembaga negara dan hak-hak warga negara. Tanpa undang - undang, pengelolaan negara bisa jadi kacau. UU harus ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen, dan jika dalam praktiknya undang-undang ini nanti dinilai kurang mampu mengikuti perkembangan atau terlalu kaku sehingga menyulitkan pelaksanaan pemerintahan, undang-undang tersebut bisa diamandemen.
Sebuah pemerintahan yang dirancang dengan baik, tetapi jika para pejabat negara yang bertugas melayani kepentingan umum tidak dipilih secara jujur, bebas dan terbuka, maka tidak bisa diakui sebagai pemerintahan yang demokratis. Pemilihan umum yang demokratis menjadi arena pertarungan para anggota masyarakat untuk dipilih dan memilih para calon yang akan menduduki jabatan negara mulai dari Presiden Anggota Parlemen, Gubernur hingga Waikota. Proses pencalonan juga harus terbuka sehingga setiap warga negara memiliki akses dan berhak untuk mencalonkan diri sesuai syarat - syarat yang ditetapkan oleh Undang - Undang.
Tujuan dilaksanakannya desentralisasi atau otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengurus masalah-masalah yang bisa diselesaikan pada tingkat daerah. Pemberian kewenangan kepada daerah sangat membantu untuk mengurangi beban kerja yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah pusat. Tanpa melakukan pelimpahan wewenang ke tingkat bawah, akan menimbulkan penumpukan pekerjaan di tingkat pusat. Ini berarti pelaksanaan desentrasisasi dapat mempercepat dan mendekatkan pemberian pelayanan pemerintah kepada publik, tujuannya yakni memberi kesempatan agar daerah memiliki kepercayaan diri untuk menumbuhkan kemampuannya agar bisa mengelola sumber daya yang dimilikinya guna memberi kesejahteraan kepada warganya dengan pemberian pelayanan publik yang lebih dekat, cepat dan akurat tanpa terus bergantung kepada pemerintah pusat.
Dalam sejarah pemerintahan, banyak cara yang telah dilakukan dalam pembuatan undang-undang, ada yang didasarkan atas sabda nabi dan ada juga menurut sabda raja-raja yang mensejajarkan diri mereka dengan dewa-dewa. Peraturan yang dibuat, selain dimaksudkan untuk memilhara tatanan dalam mengatur masyarakat yang dia pimpin, juga untuk menjaga kelangengan kekuasaan yang dimilikinya. Maka dari itu untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis, lembaga yang berwenang membuat undang - undang harus membuat kebijakan - kebijakan yang memprioritaskan kepentingan umum, dan menyerap aspirasi masyarakat untuk menjadikannya sebuah aturan perundangan yang populis bagi semua pihak.
Dalam sistem pembagian kekuasaan negara, kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Oleh karena itu, sistem peradilan merupakan ekuasaan yang bebas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam prinsip negara demokrasi, Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih secara langsung dalam pemilihan umum yang berlangsung
Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon