Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSNMUI/
IX/2002 menjelaskan, yang dimaksud dengan obligasi
syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil / margin / fee,
serta membayar kembali dana obligas pada saat jatuh tempo.
Obligasi syariah di dalam dunia
internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak”
(tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau
note. Dalam pemahamam praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh
maupun proposional dalam sebuah atau sekumpulan aset ( Ach. Bachrul Muchtasib,
2008 ). Sukuk juga dapat dilihat sebagai sebuah persamaan dari obligasi
islamik.
Prinsip-prinsip Obligasi Syariah
Prinsip
obligasi syariah tidak mengenal adanya hutang, tetapi
mengenal adanya kewajiban yang hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset /
produk maupun jasa yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan.
Obligasi syariah lebih merupakan penyerta dana yang didasarkan pada prinsip
bagi hasil. Heru Sudarsono ( 2007 : 222
)
Bentuk-bentuk Obligasi Syariah
Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan
prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah. Tetapi
diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling banyak dipergunakan
adalah obligasi dengan insturmen prinsip mudharabah dan ijarah. Dr. Muhammad
Firdaus, dkk.(2005 : 29)
Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon