Pengertian Obligasi
Obligasi
berasal dari bahasa Belanda yaitu “Obligatie”
yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “obligasi” yang berarti kontrak.
Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KMK 001/1982 disebutkan bahwa obligasi
adalah jenis efek berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari
masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga
tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya
telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal).
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat hutang yang
dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga
dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun
ekspansi dalam memajukan investasi yang mereka laksanakan. Investasi dengan
cara menerbitkan obligasi memiliki potensial keuntungan lebih besar dari produk
perbankan. Menurut definisi dari Bursa Efek Indonesia, obligasi merupakan surat
utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan yang berisi janji
dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak
pembeli obligasi tersebut.
Pengertian Obligasi Menurut Para Ahli
Menurut Kelik Pramudya (2008) Obligasi secara ringkasnya
adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. Penerbit obligasi adalah
merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan pemegang obligasi adalah merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur dan kupon obligasi adalah bunga pinjaman yang
harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka
dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka
panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan. Pada beberapa negara,
istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan
tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan
istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang
ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang"
digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya
ditawarkan kepada sejumlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas
penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat
perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan
masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki resiko yang tertinggi
dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki resiko menengah dan
"surat perbendaharaan" yang memiliki resiko terendah yang mana
dilihat dari sisi "durasi" surat utang di mana makin pendek durasinya
memiliki resiko makin rendah.
Terimkasih sudah berkunjung, mari berdiskusi di blog kami. Kajian Politik itu seru dan dinamis. Jadi, lihatlah disekeliling anda, fenomena politik akan senantiasa kita jumpai.
EmoticonEmoticon